Pantau.com - Beberapa pekan terakhir ini, kinerja DPR RI periode 2014-2019 tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya, jelang akhir masa jabatan mereka, beberapa RUU nampak dikebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini membuat banyak masyarakat dari berbagai elemen menilai bahwa DPR terlalu terburu-terburu dalam menyusun RUU. Akibatnya banyak pasal-pasal kontroversial seperti yang tercantum dalam RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, hingga revisi UU KPK.