Dibandingkan 2018, terjadi kenaikan sebesar USD43 karena pada tahun lalu dipatok sebesar USD2.632. Meski selisih kenaikannya hanya USD43 atau sekitar Rp622.422, namun karena terjadi kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, secara nominal kenaikan rupiah cukup signifikan karena pada BPIH yang ditetapkan pada Maret 2018 pemerintah hanya mematok sebesar USD2.632 atau setara Rp35,2 juta/jamaah dengan kurs rupiah saat ditetapkan hanya sekitar Rp13.388/USD1.
Sementara pada saat pelaksanaan haji kurs rupiah naik hingga tembus angka sekitar Rp15.000/USD1. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada setidaknya tiga variabel yang membuat biaya haji tahun depan meningkat.
Pertama, terkait dengan biaya pesawat udara baik biaya sewa maupun avtur. Kedua, kenaikan biaya transportasi darat dari Mekkah ke Madinah maupun Jeddah dan sebaliknya. “Pemerintah (Arab Saudi) secara resmi menaikkan harga karena mereka ingin meremajakan bus-bus yang digunakan oleh jamaah kita. Ketiga, ada upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah kita, khususnya di Arafah,” sebut Menag di sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Menag menuturkan, sebagai upaya perbaikan layanan, nanti tenda-tenda di Arafah akan dilengkapi dengan penyejuk udara (AC) sehingga membutuhkan tambahan biaya sekitar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR).
“Itu lalu kemudian menyebabkan (kenaikan anggaran). Jadi sebenarnya kenaikannya riilnya itu bisa sampai USD143 atau USD148, tapi lalu kemudian kita mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya sehingga kenaikan yang harus dibayar oleh jamaah itu hanya USD43,” katanya.
Namun, menurut Menag, kenaikan tersebut masih dalam taraf usulan pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan yang akan dibahas lebih dalam dengan Tim Panitia Kerja (Panja) DPR.
“Tentu di sana akan sangat dinamis, sampai lalu kemudian kita bisa menyepakati berapa biaya haji yang paling rasional untuk 2019,” tuturnya.