NUSADAILY.COM – JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember diminta cermat dan tepat dalam hal penanganan pandemi Corona. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengingatkan bahwa prosedur orang dalam pengawasan (ODP) maupun orang dalam resiko (ODR) bukan langsung dikarantina oleh Pemkab.
Khusus bagi ODP dan ODR diberlakukan dengan istilah mengkarantina dirinya sendiri di rumah masing-masing.
“Artinya, mengurangi ketemu orang banyak. Arahan Gubernur: kurangilah keluar rumah, termasuk instruksi satu hari di rumah satu hari masuk kerja,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2020.
Heru menyampaikan, sebelumnya Gubernur, Kapolda, Pangdam sudah koordinasi jarak jauh dengan Bupati/Walikota, Kapolres, dan Dandim seluruh Jawa Timur.
“Semua sudah terkoordinasi, terkonfirmasi apa yang harus dilakukan di kabupaten/kota,” tegasnya.
Sehingga, menurut Heru jangan sampai terjadi kekurangcermatan tindakan pemerintah daerah dalam menangani wabah Corona.
Sedangkan, sampai saat ini tidak kunjung ada penjelasan teknis dari Pemkab Jember mengenai pemakaian stadion Jember Sport Garden (JSG) di Kecamatan Ajung sebagai tempat karantina ODP dan ODR Corona.
Padahal, Bupati Jember Faida sudah mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa stadion bakal difungsikan untuk keperluan tersebut.
Bahkan, dia juga menyampaikan tidak mengerahkan tim medis dibawah kendali Pemkab Jember ke tempat karantina di stadion bola bernilai Rp200 miliar tersebut.
Justru Bupati Faida meminta bantuan tenaga polisi dan tentara. Alasannya, Puskesmas dan rumah sakit sudah kelebihan beban layanan.
“Sumberdaya tenaganya tidak mengambil dari rumah sakit atau Puskesmas yang sudah overload pekerjaannya. Kita akan optimalkan TNI Polri juga sebagai bantuan tenaganya,” kata Bupati Faida yang dilansir dari Humas Pemkab Jember pada Senin, 23 Maret 2020.
Nusadaily.com berupaya meminta penjelasan lebih lanjut ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Gatot Triyono mengenai hal ini.
Gatot belum menjawab pertanyaan terkait kebenaran permintaan bantuan tenaga karantina pasien ke kepolisian dan juga TNI.
Serta belum terjawab pertanyaan kapan akan dimulai pengerahan polisi dan tentara ke tempat karantina? Berapa personel yang dikerahkan? Personel dalam klasifikasi keahlian apa yang akan dikerahkan?
“Rapat,” jawab Gatot menjawab pesan singkat usai mengabaikan panggilan telepon.
Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Aris Supriyono menegaskan, pihaknya tidak menangani hal teknis penanganan medis.
“Mengemban sebagai pengampu Kamtibmas (Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat),” jelasnya.
Aris belum tahu kapan pastinya stadion JSG mulai dipakai? Tampaknya ia menunggu sampai JSG benar-benar dipakai sebagai tempat karantina.
“Nanti setelah JSG disterilkan, pintu depan dari pihak kepolisian yang akan mengamankan,” pungkas Aris.
Komandan Komando Distrik Militer 0824 Jember Letnan Kolonel Infanteri La Ode M Nurdin juga belum mengetahui waktu persisnya akan mulai membantu Pemkab Jember dalam hal karantina.
Namun, ia bersiap mengerahkan tim medis apabila diberlakukan karantina ke stadion JSG.
“Tenaga para medis dari TNI wilayah Jember yang dilibatkan diantaranya dokter dari rumah sakit DKT (Djawatan Kesehatan Tentara) Jember,” terang La Ode.
La Ode mengaku, sementara ini personil TNI dari Kodim, Brigade Infanteri IX Kostrad, dan Artileri Medan sebatas penyiapan awal kerja bakti lingkungan luar dan dalam.
“Serta membantu tenaga korve mengangkat meja, kursi, dan alkap (alat kelengkapan) lainnya untuk mendukung percepatan penanganan virus Covid-19 sehingga Jember aman,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketersediaan ruangan di stadion JSG sejak awal dibangun dibuat untuk tempat ofisial dan ganti kostum pemain bola.
Fasilitas penunjang seperti kamar mandi dan toilet juga terbatas bagi keperluan sedikit orang.
Jika dipakai untuk karantina pasien, maka harus dibuat pembatas-pembatas ruang untuk tiap pasien.
Selain itu, harus ada tambahan kamar mandi dan toilet dalam jumlah banyak seperti yang didengungkan Bupati Faida akan menangani sedikitnya 500 pasien.
Hal yang tidak kalah penting adalah diperlukan ruang khusus penyimpanan logistik maupun dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman pasien serta tenaga medis yang bertugas di tempat karantina. (sut)