MEDAN-M24
Seminggu terakhir, Subdit III/Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap tiga kasus besar di Kota Medan. Masing-masing tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dari tiga kasus yang berhasil dibongkar petugas meringkus 6 tersangka. Seorang diantaranya merupakan pelaku pencurian truk pengangkut barang di depan Ruko Multatuli Indah pada Sabtu (6/7) lalu. Akibat pembobolan itu, PT Andalan 21 Ekspres, selaku pemilik truk tersebut mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
“Dalam kasus ini pelaku berinisial F alias Pakle (39) warga Desa Tanjung Selamat. Dia juga merupakan DPO sejak tahun 2015 dalam kasus pencurian,” beber Andi, Senin (5/8).
Kemudian, polisi juga meringkus 2 tersangka jambret yang sudah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah di Medan. Keduanya yaitu L alias Kocu (23) warga Jln Sei Sikambing dan YI alias Yogi (36) warga Jln Pertempuran. Kedua tersangka diamankan dari rumah yang beralamat di Perumahan Lestari Sei Mencirim pada 31 Juli 2019.
“Mereka diamankan dari sejumlah laporan korban. Biasanya mereka setelah beraksi langsung kabur ke tempat yang mereka sebut sebagai Safe House di Perumahan Lestari Sei Mencirim. Di sana juga mereka berbagi hasil kejahatan,”ujar Andi.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 5 unit sepeda motor, 7 unit Handphone, 9 dompet, 2 Helm, 10 lembar STNK. “Serta 16 tas yang diduga milik para korban,” ungkapnya.
Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni, MZ (36) warga Jln Setia Budi, AP alias Arif (37) warga Jln DI Panjaitan dan NA alias Ambi (35) merupakan pelaku pencurian yang membobol kantor Rumah Zakat di Jln Setia Budi beberapa waktu lalu. “Untuk MZ merupakan pelaku pencurian, sedangkan AP dan NA tersangka penadahan barang curian,” terang Andi.
Dalam aksi pencurian ini para pelaku menggondol 1 unit laptop merk HP, 1 unit kamera digital kecil merk Canon, 1 kamera digital besar merk Canon, 1 note book, 1 nano spray, 1 kunci T, 1 gembok, 1 senter, 1 lembar STNK R4, 1 lembar STNK R2, 9 lembar surat bukti gadai, 1 ras sandang. (ahmad)