INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polresta Tasikmalaya menciduk pemilik Perusahaan Otobus PT Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F pada Rabu (16/9).
Saat diciduk, petugas menemukan adanya narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya saat menuju Tasikmalaya.
Dengan demikian, petugas menduga F telah menjadi pengendali dari peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Pada Sabtu (19/9), BNN RI menetapkan F sebagai tersangka. Dia berpotensi diancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, petugas BNN dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap Bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya pada Rabu (16/9). Bus tersebut diketahui berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan adanya narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram di bawah lorong jok penumpang dekat supir, bagian bus yang diduga sudah dimodifikasi yang memang untuk menyimpan barang haram tersebut.
Setelah bus disergap, petugas langsung mengamankan F, kemudian supir bus berinisial ED asal Tasikmalaya dan kernet bus, AM asal Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan F diduga telah menjadi pengendali dan peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Bandar Sabu di Langkat Tertangkap di Dalam Kamarnya
- Lama Jadi Buronan Narkoba, Pria Ini Akhirnya Ditangkap saat Simpan Sabu Dalam Box Speaker
- Sejumlah Nama Besar Mengisi Susunan Timses Mantu Presiden di Pilkada, Begini Strukturnya