Lampung77.com – Gegara sengketa tanah, dua keluarga melakukan sumpah pocong di Desa Tanjungharapan, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
Sumpah pocong dilakukan di sebuah masjid desa setempat, Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga yang menyaksikan sumpah pocong tersebut, Andi, mengatakan kedua pihak saling klaim soal masalah tanah.
“Kedua belah pihak memang saling klaim masalah tanah sehingga mereka melakukan sumpah poncong ini,” kata Andi, Rabu (9/10/2019).
Sumpah pocong itu dilakukan oleh kedua belah pihak keluarga. Pihak pertama yakni Jailani dan tiga orang keluarganya. Sedangkan, pihak kedua M Sanusi dan dua orang keluarganya.
Sumpah pocong tersebut dipimpin oleh seorang ustadz. Kedua belah pihak yang bersangkutan berpakaian layaknya seseorang yang telah meninggal dunia dan di sumpah diatas kitab suci alquran.
Dari informasi yang dihimpun, kedua belah pihak melakukan sumpah pocong dikarenakan adanya sengketa tanah 1,5 hektare yang terkena ganti rugi Bendungan Way Sekampung di Kecamatan Margatiga.
Baca Juga: Salut! Warga Lamtim Ini Sediakan Sarapan dengan Bayar Seikhlasnya
Puluhan masyarakat setempat turut menyaksikan kedua belah pihak yang melakukan sumpah poncong tersebut.
(Andono/Nef-L1)