(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.