LUMAJANG - Seorang guru di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe digelandang petugas gabungan ke Polres Lumajang karena diduga berbuat cabul kepada seorang santrinya sebut saja Anggrek.
Guru ngaji tersebut berinisial HNF (41), warga setempat dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang pada hari Rabu (10/3/21) siang.
Kanit Reskrim Polsek Pasrujambe Bripka Dodik S menuturkan begitu ada info kejadian itu pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
"Pelaku saya amankan di rumahnya selepas ba'dho Magrib terus dibawa ke Polsek Pasrujambe," ucapnya.
Karena warga terus berdatangan dan tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan pelaku langsung diboyong ke Polres Lumajang dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Lebih lengkapnya, monggo konfirmasi ke unit PPA ya Mas," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang Irdani Isma, SE ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perlimpahan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dari Polsek Pasrujambe.
"Pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Rabu kemarin," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabar24 pada bulan Januari 2021 kemarin Anggrek (korban) dipanggil oleh pelaku disuruh untuk menginap di rumahnya dengan alasan akan diajak mengaji setelah sholat subuh.
Pada korban menginap di rumah pelaku Anggrek diajak masuk kedalam kamar kemudian Anggrek diperintahkan untuk tengkurap.
Saat Anggrek tengkurap pelaku melakukan aksi bejatnya melepas celana dalam Anggrek kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur Anggrek.
Pelaku mengancam Anggrek akan memukul jika bercerita kepada orang lain.
Reporter: Mujibul Choir
Editor: Yakub Mulyono