UU Cipta Kerja
Para Perusuh Ternyata Dijanjikan Uang, Disiapkan Makan, Tiket Hingga Truk, Kini Diperiksa Polisi
3.862 orang yang ditangkap dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja terdiri dari kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, pengangguran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap ribuan orang yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Penangkapan itu dilakukan di sejumlah daerah sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, tercatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Mereka yang ditangkap itu kini sebagian masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk para pendemo ini, yang melakukan kegiatan kemarin itu sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Argo membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok, yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
"Beberapa orang yang diamankan, yang teridentifikasi itu, pertama adalah kelompok anarko sebanyak 796, ini ada di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, PMJ (Polda Metro Jaya), Sumut, dan Kalbar," kata Argo.
Kemudian ada 601 masyarakat umum yang ditangkap di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jakarta; pelajar yang ditangkap berjumlah 1.548 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, mahasiswa sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah; 419 buruh di Jakarta dan Sumatera Utara; serta 55 orang pengagguran di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.
Baca: Viral Ibu Berdaster Jemput Anak saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ternyata HP-nya Dibawa si Bocah
Argo mengatakan, polisi akan memanggil orang tua para pelajar agar para orang tua bisa mengetahui apa yang telah anak mereka lakukan.
"Biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga nanti tentunya pengawasan tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah," kata Argo.
UU Cipta Kerja
Demo Tolak UU Cipta Kerja
Anarko
Running News
Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh
Argo Yuwono
UU Cipta Kerja
|1. UU Cipta Kerja Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen dari Pagu|
|2. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai|
|3. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai|
|4. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha|
|5. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih|