Tahun 2020 segera berlalu beberapa hari lagi. Ada yang mengatakan, tahun 2020 adalah tahun yang hilang, tahun ketidakpastian, bahkan lebih seru lagi disebut sebagai tahun yang mengerikan (annus horribilis).
Tetapi, ada juga yang bergurau, tahun 2020 adalah tahun OTG alias Orang Tanpa Gaji. Disebut demikian, saking banyaknya yang kena PHK.
Menurut data statistik Bappenas, gelombang yang dirumahkan dan PHK sebanyak 3,7 juta orang.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyebut 6 juta orang, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan menyebut 1,7 juta orang. Pastinya, akibat pandemi Covid-19 berimbas hilangnya mata pencaharian sekian orang.
Namun demikian, dampak paling menonjol adalah efek psikologis yang menyangkut pekerjaan, bisnis, ekonomi rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan interaksi sosial.
Gangguan psikologis tersebut bercirikan timbulnya kecemasan (anxiety) yang meliputi rasa khawatir, gelisah, bingung (disorientasi), bahkan dibarengi rasa takut (fear) terhadap penularan virus Corona ini.
Rasa takut yang timbul ini memang masuk akal karena wabah sudah merajalela di depan mata serta menghantui di berbagai tempat. Apalagi baru-baru ini tersiar berita adanya temuan varian baru virus Corona yang sudah menjangkiti negara-negara lain saat ini, yaitu Irlandia Utara, Israel, Singapura, Denmark, Belanda, Australia, Italia, Gibraltar, Prancis, Afrika Selatan. Ini berarti tahun 2021 masih terancam virus varian baru ini.
Pandemi tahun 2020 ini telah menciptakan perubahan yang semula hidup normal menjadi tidak normal. Hampir semua orang dilanda rasa takut.
Rhenald Kasali mengatakan, perubahan selalu menakutkan dan menimbulkan kepanikan-kepanikan (Rhenald Kasali, 2005:xxxv).
Sedangkan perubahan itu sendiri menurut filsuf Herakleitos adalah hal yang abadi, panta rhei kai uden menei, semuanya mengalir dan tidak ada sesuatu pun yang tinggal tetap, yang tetap atau abadi adalah perubahan itu sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan