Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, disebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Namun belakangan Orient P Riwu juga diketahui tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Apakah Orient tetap bisa menjadi Bupati Sabu Raijua?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan data kependudukan sejak 1997, Orient Riwu Kore tercatat masih berstatus warga negara Indonesia.
"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2021).
Sementara itu, partai pengusungnya, PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan Orient memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) yang dikeluarkan dari Jakarta Utara, DKI Jakarta.
"Dia (Orient) tidak pernah menyampaikan memiliki dua kewarganegaraan karena dia memiliki KTP, itu kan dikeluarkan di Jakarta Utara, itu NIK Jakarta. Caracas (Warakas) itu kalau tidak salah, sehingga kami di internal memproses normal, di KPU juga," kata Ketua Bappilu PDIP NTT Cendana Abu Bakar saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2).
Cendana menjelaskan Orient menggunakan KTP Kupang saat mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Namun NIK yang didapatkannya tidak berubah dan berasal dari Jakarta.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menunjukkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Lantas bagaimana status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore?