Baca juga: Kisruh Demokrat, Pengamat : AD/ART Bisa Berubah Sesuai Selera Elite Partai
Menurut Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang memiliki peluang besar untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak disahkan menurut Miartiko yang juga koordinator nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) tersebut.
Baca Juga:
Baca juga: KLB Demokrat 90% Bakal Disahkan Kemenkumham
Menurut Miartiko, negara menginginkan dalam setiap kehidupan partai politik tumbuh kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan kader atau pemilik hak suara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008. Klausul itu berbunyi.
"Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku," kata Miartiko mengutip Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 2/2008, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Konflik Demokrat Dinilai Benamkan Elektabilitas AHY sebagai Capres 2024