JawaPos.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan.
Dalam pertimbangannya Presiden Jokowi menilai, KPK perlu untuk menertibkan surat penghentian penyidikan (SP3). Sebab penegakan hukum juga harus mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk juga untuk memberikan kepastian hukum.
Menurut Jokowi, DPR menginginkan KPK bisa mengeluarkan SP3 maksimal satu tahun. Namun pemerintah meminta menjadi dua tahun. Tujuannya agar memberikan waktu memadai KPK yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan.
Sementara terpisah, kepada JawaPos.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, tak seharunya KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3. Sebab, dia khawatir KPK akan mudah menetapkan orang sebagai tersangka.
“Jadi nanti KPK bisa dengan gampang menetapkan tersangka dengan berpikir besok bisa keluarkan SP3,” kata Donal.
Sehingga apabila hal itu terjadi. Maka penegakan hukum bisa amburadul. Karena bisa bisa saja KPK tidak berhati-hati lagi dalam menetapkan tersangka. Padahal, sudah ada mekanisme praperadilan.
Donal mengatakan, apabila seseorang merasa keberatan dengan status tersangka. Maka bisa mengajukannya ke praperadilan. Nantinya juga akan sama, apabila praperadilan dikabulkan. Maka status tersangka tersebut akan gugur dengan sendirinya.
“Karena proses di KPK itu kan juga diuji di praperadilan. Jadi juga ada mekanisme itu,”ungkapnya.
Artinya, lanjut Donal, revisi UU KPK yang ada saat ini adalah upaya melemahkan lembaga antirasuah. Sehingga dia tidak percaya revisi tersebut ditujukan untuk membuat KPK semakin kuat.
“Bahwa narasi untuk memperkuat dengan revisi UU itu adalah sesuatu yang delusi. Jadi itu tidak benar. Poinnya sangat jelas yaitu untuk memperlemah,” pungkasnya.