VIVA – Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola mengakui banyak uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya. Tak hanya keluarganya, ia juga turut menikmati uang panas tersebut seperti dakwaan Jaksa KPK.
Hal ini diakui Zumi saat memberi keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018. "Kemarin kepada penyidik semua yang saya terima dan keluarga, saya akui semua," kata Zumi.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga didakwa menerima US$177.000 dan 100 ribu dolar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.