Ceraikan Istri, Pria Ini Nikahi Putrinya Sendiri
Seorang laki-laki berusia 42 tahun dari North Carolina dan putrinya yang berusia 20 tahun telah ditangkap kepolisian setempat.
TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang laki-laki berusia 42 tahun dari North Carolina dan putrinya yang berusia 20 tahun telah ditangkap kepolisian setempat.
Keduanya ditahan dengan tuduhan inses (hubungan seksual sedarah) yang menghasilkan seorang putra yang lucu.
Kabarnya, keduanya akan segera menikah.
Steven Pladl dari Knightdale dan Katie Pladl ditangkap pada 27 Januari lalu.
Selain inses, mereka dituduh dengan pasal perzinahan dan berkontribusi terhadap kenakalan.
Hukuman maksimal untuk hubungan inses adalah 10 tahun penjara.
Baca: Pria Ini Marah Saat Mobilnya Ditabrak, Mendadak Sopan Begitu Tahu yang Menabraknya Wanita Seksi
Menurut WNCN-TV, putra hasil hubungan mereka lahir pada September tahun lalu.
Steven sendiri sudah dibebaskan tapi harus membayar denda 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,2 miliar), begitu juga dengan Katie meski minggu lalu masih ditahan di penjara North Carolina.
Mereka juga muncul di pengadilan pada minggu lalu.