Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.
"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.
Awalnya, Agus mengirimkan video adegan asusila itu ke bibi YS.
Ia mengirimkannya melalui WhatsApp (WA).
"Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami," ujar Agus.
Nasib Pemeran Perempuan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.
Lantas, bagaimana dengan nasib YS, pemeran perempuannya?
YS ternyata berstatus sebagai pelapor.
Sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.
Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.
Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar Hartoyo.
• Niatnya Kirim Foto Tanpa Busana untuk Cari Kerja, Cewek Ngawi Ini malah Kaget fotonya Viral di FB
• Pencari Rongsokan Gauli 50 Bocah Laki-laki di Tulungagung, Warga Sebut Kesehariannya Seperti Ini
• Beda Kisah Muzdalifah & Nassar, Istri Fadel Islami Dulu Sita Alphard Mantan, Kini Jual Rumah 32 M
• Pengalaman Jenderal TNI Saat Kawal BJ Habibie yang Diincar Prajurit Liar, Tidur pun Bawa Senjata
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habis Vina Garut Muncul Video Sumedang, Diperankan Sopir Truk dan Selingkuhan