Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan setelah menjadi tersangka penghasutan kerumunan.
Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya lebih dari 12 jam. Dia ditahan 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan ada dua alasan mengapa Habib Rizieq ditahan. Alasan tersebut adalah alasan objektif dan subjektif.
"Alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, Argo mengatakan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. "Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," katanya.
Dalam kasus penghasutan kerumunan ini, Habib Rizieq memang terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Ada dua pasal yang menjerat Habib Rizieq. Pasal pertama Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Berikut bunyinya:
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dengan dua pasal disangkakan kepadanya, jerat hukuman yang mengancam Habib Rizieq setidaknya lebih dari 6 tahun penjara.
Tonton video 'Tak Ditahan, 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dikenakan Wajib Lapor':