Pakar Hukum Tata Negara: Seolah-olah KPK Tidak Dapat Diawasi Tanpa Dewan Pengawas
Pakar hukum tata negara Refly Harun | Sopian
AKURAT.CO, Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti salah satu pasal di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yaitu tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan cuitannya di twitter, Refly tampaknya tidak setuju dengan adanya Badan Pengawas KPK. Kata dia, tanpa dewan pengawaspun, pengawasan terhadap lembaga anti rasuah sudah berjalan. Sebab tidak ada lembaga yang luput dari pengawasan.
"Seolah-olah KPK tidak dpt diawasi tnpa Dewan Pengawas. Bedakan pengawasan dengan dewan pengawas. Tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi. Rakyat, DPR, DPD, komisi etik, BPK, praperadilan, sampai pengadilan tipikor adalah ‘pengawas’ KPK dlm porsi n kewenangan masing2," tulis Refly melalui akun twitter @ReflyHZ, Minggu (15/9/2019).
baca juga:
- Golkar Curiga Ketua DPRD DKI Ada Kepentingan di Saham Bir PT Delta Djakarta
- Presiden Sampaikan Peran Penting Keterbukaan Informasi dalam Penangan Pandemi di Hari Penyiaran Nasional
- Dihadapan DPR, Menkop UKM: Masih Ada Pegawai BUMN Hingga TNI/Polri Daftar BPUM
Seolah-olah KPK tidak dpt diawasi tnpa Dewan Pengawas. Bedakan pengawasan dengan dewan pengawas. Tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi. Rakyat, DPR, DPD, komisi etik, BPK, praperadilan, sampai pengadilan tipikor adalah ‘pengawas’ KPK dlm porsi n kewenangan masing2. — Refly Harun (@ReflyHZ) September 15, 2019
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar draf Revisi UU tersebut dibahas oleh pemerintah dan DPR. Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah pembahasan oleh Pemerintah dan DPR rampung, maka selanjutnya akan dibawa lagi ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Revisi UU KPK tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Semua pimpinan KPK berikut para pegawainya, serta sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai sejumlah klausul yang terdapat dalam draf Revisi UU tersebut berpotensi akan melemahkan KPK. Salah satu klausul yang menjadi sorotan yaitu terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.