TELENEWS.ID – Keberpihakan kebijakan dan ketergantungan ekonomi pada sektor ekstraktif berpotensi besar mengakselerasi kerusakan alam dan krisis iklim.
Dari sisi regulasi, menguatnya keberpihakan kepada industri ekstraktif semakin terlihat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU No. 3 tahun 2020, serta terbitnya UU Cipta Kerja.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan limbah batu bara jenis Fly Ash dan Bottom Ash dan limbah penyulingan sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas primer mencapai 39,2% pada 2019. Sementara Vietnam hanya 2,7%. Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, porsi sektor primer dan ekstraktif Indonesia sangat besar dalam postur ekonomi. Kondisi ini tidak sehat dan perlu diubah.
“Keberpihakan pada sektor ekstraktif merusak lingkungan dan mempengaruhi kesehatan masyarakat, juga membuat perekonomian Indonesia tidak berkelanjutan dan tidak inklusif. Kondisi tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ekonomi-politik yang akhirnya membentuk oligarki,” jelas Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Kamis (18/3).
Menurut laporan The Economist, Indonesia berada di peringkat tujuh negara yang kekayaan miliarder-nya ditopang sektor ekonomi yang memerlukan kedekatan dengan penguasa.
Padahal sesuai konstitusinya, Indonesia memiliki konsep ekonomi Pancasila yang mengedepankan pemerataan dan menolak penguasaan ekonomi oleh kelompok kecil.
Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perlunya mengambil langkah luar biasa demi menghadapi dampak perubahan iklim, dalam pidatonya di acara Climate Adaptation Summit 2021, Selasa (26/2/2021) silam.
Transisi ke energi terbarukan dan menghapus berbagai solusi semu seperti biofuel harus segera dilakukan. Potensi bisnis dari ekonomi hijau pun sangat besar.
Laporan World Economic Forum menyebutkan, total penyerapan tenaga kerja secara global bisa mencapai 395 juta orang dan potensi bisnis sebesar US$ 10,1 triliun pada 2030.
Sayangnya, pemerintah hanya menyalurkan 8% stimulus fiskalnya untuk program hijau sebagai respons pandemi. Itu pun digunakan untuk energi yang masih menghasilkan emisi yakni subsidi biofuel.
Sementara itu, Deputy Country Director ADB untuk Indonesia Said Zaidansyah mengatakan, Indonesia adalah penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar ke-4 di dunia. Hal tersebut akan menjadi ancaman terhadap pencapaian pembangunan dan prospek masa depan.
Said menyebutkan, secara umum ekonomi hijau bisa dikatakan sebagai sistem atau pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan, dapat mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, serta mendorong pembangunan berkesinambungan, rendah karbon dan inklusif.
Asian Development Bank (ADB) sendiri memiliki Country Partnership Strategy for Indonesia. Strategi ini adalah hasil diskusi dengan pemerintah mengenai area apa saja yang sebaiknya menjadi fokus dari ADB selama kurun waktu tertentu.
“Di dalam Asian Development Bank’s Country Partnership Strategy for Indonesia dari 2020-2024, kami menyepakati tiga wilayah utama yang ADB berkecimpung membantu pemerintah sebagai development partner,” ujar Said.
Tiga wilayah tersebut, akan memperkuat empat area yang menjadi prioritas ADB. Pertama, mitigasi, adaptasi, dan perubahan iklim.
Antara lain melalui peningkatan investasi energi rendah karbon dan transportasi, dan mendukung adaptasi perubahan iklim bagi kelompok masyarakat miskin atau rentan.
Kedua, melakukan kesinambungan lingkungan dan pemulihan hijau.
Ketiga, pengelolaan risiko bencana, baik bencana alam maupun pandemi. Hal ini dilakukan dengan mendukung pemerintah dalam berbagai opsi pembiayaan.
Keempat, ketahanan air dan pangan. Melalui pengelolaan banjir yang lebih baik di daerah pesisir, perbaikan sistem irigasi, mendorong investasi dalam sektor pertanian dan sebagainya.
Tak hanya itu saja, upaya menuju ekonomi hijau salah satunya dengan mendorong stimulus fiskal hijau (green fiscal stimulus) untuk menjadi bagian pemulihan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi. (Uswatun)