Sorotan terhadap kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab terus mengemuka. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Front Pembela Islam (FPI) kompak membandingkan penanganan kerumunan massa tersebut dengan Pilkada Serentak 2020.
Kerumunan massa itu terlihat dalam pernikahan putri Habib Rizieq dan acara Maulid Nabi yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Jemaah tampak tidak menjaga jarak dan beberapa di antaranya tidak menggunakan masker.
Sehari setelahnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq. Kedatangan Satpol PP untuk menyampaikan surat terkait pemberian denda Rp 50 juta terhadap Habib Rizieq dan FPI.
Anies menegaskan pemberian denda itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia memastikan Pemprov DKI bekerja sesuai dengan prosedur.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Anies menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara agar kegiatan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun protokol kesehatan itu tak diterapkan sehingga Pemprov DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penyelenggara.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies.
Tonton video 'Anies Penuhi Panggilan Polisi soal Kerumunan Acara Habib Rizieq':
Anies menegaskan pihaknya sudah proaktif dalam penanganan kerumunan massa. Simak halaman selanjutnya.