VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan lockdown alias karantina wilayah bagi desa atau kelurahan berstatus zona merah COVID-19 ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah di 27 kabupaten/kota.
"Yang melakukan PPKM skala mikro yang sifatnya menutup wilayah (lockdown), itu keputusannya besok dilakukan oleh SK bupati atau wali kota," ujar Ridwan Kamil di Markas Kodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin, 8 Februari 2021.
Dia memastikan desa atau kelurahan yang memberlakukan karantina wilayah akan mendapat bantuan sosial. Pemulihan warga yang berada di lokasi karantina wilayah akan tertangani berkaca pada penanganan kasus COVID-19 klaster Secapa AD yang menutup wilayah Hegarmanah.