Herman tidak menjelaskan soal konteks chat tersebut. Dia hanya diminta jaksa menjelaskan isi chat dari hasil pencarian nomor yang ternyata memunculkan nomor milik 'Hehamahua KAMI'.
Selain itu, jaksa meminta saksi ahli menjelaskan isi chat dari nomor 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu' dan Din Syamsudin. Herman membacakan chat Din di grup 'Deklarator KAMI' soal permintaan agar pendukung KAMI untuk menahan diri melihat situasi saat itu.
"Dear all, sehubungan dengan dinamika dan eskalasi situasi dan sdh mulai ada gerakan mendeskreditkan KAMI. Diminta kpd semua utk dapat menahan diri," ucap Herman membacakan bagian chat Din.
Dalam sidang ini, terdakwa Syahganda Nainggolan hadir secara virtual. Selaku hakim ketua adalah Ramon Wahyudi, sementara penasihat hukum dipimpin Abdullah Alkatiri. Tim jaksa dihadiri Putri Dwi Astrini, Syahnan Tanjung, Paris Manalu, dan Maylany Wuwung.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.
(zak/zak)