POJOKSATU.id, BEKASI – Polemik perjanjian kerjasama pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terus memasnas.
Pasalnya, Pemkot Bekasi mengklaim belum mendapatkan dana kompensasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kalah ngotot dengan mengklaim telah menunaikan kewajibannya dalam perjanjian tersebut.
BACA:
Kisruh Sampah dengan Pemkot Bekasi, Anies Baswedan Klaim Sudah Bayar Rp235 Miliar
Kisruh Anies dan Pemkot Bekasi Bikin DKI Jakarta Dikepung Sampah, Warga Kena Imbas
Walikota Bekasi, rahmat Effendi pun mengancam akan mengkaji ulang perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI itu.
Sebab, dari sekian poin yang ada dalam perjanjian tersebut, ada 14 poin yang tak dilaksanakan Anies.
Terlebih, tak kurang-kutang juga pihaknya berkirim surat kepada Anies berkenaan hal tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini, surat-surat itu sama sekali tak ditanggapi mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.
BACA:
Wakil Walkot Bekasi: Jokowi dan Ahok Jauh Lebih Baik Ketimbang Anies
Polemik Sampah DKI, Wakil Walkot Bekasi Sindir Anies Baswedan, Jleeebbbbb
“Masih banyak perjanjian yang belum direalisasikan DKI atas pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ungkap Rahmat Effendi, Minggu (21/10/2018).
Rahmat menegaskan, dana hibah disebut Anies dibayarkan pada Mei 2018 lalu itu sebenarnya adalah kewajiban pada tahun 2017 yang belum dibayarkan.
Sehingga kewajiban tahun anggaran 2018, sampai saat ini sekarang belum diberikan.