JAKARTA – Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang disematkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tentang pelanggaran UU Karantina.
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Telah Ketahui Persembunyian Habib Rizieq)
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(Baca juga: Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Polisi : Tidak Pengaruh pada Penyidikan!)
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujar Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tayangan video yang dikutip Okezone, Jumat (11/12/2020).
UAS juga menanggapi sejumlah ulama yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Diantaranya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditahan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA. “Ustad Gus Nur udah masuk, Ustadz Maheer udah masuk penjara, “ tandasnya.
(Salsabila Raihani)
(fmi)