Menurutnya, peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan akan sangat memberatkan kaum buruh.
Bukan tidak mungkin, Hotman yang sudah lama menangani kasus serupa menyebutkan proses hukum dalam kasus ini sangat panjang dan membutuhkan dana yang banyak.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Kominfo Beberkan 4 Kegiatan Berikut Ini Boleh Dilakukan Tanpa Menggunakan Masker
"Karena prosedur hukumnya sangat panjang, sementara dia tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melewati dinas pengawas depnaker," jelasnya.
Meskipun buruh mendapat backup-an dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia (Depnaker) hal ini disebutnya belum cukup untuk menggugat pimpinan perusahaan.
"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke Mahkamah Agung bayangkan," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Diadili Para Musisi Senior, Ardhito Pramono Ungkap Ingin Ubah Stigma Jazz
"Honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon itu lah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," sambungnya.
Mengakhiri sarannya, Hotman Paris meminta agar pemerintah mempermudah proses hukum untuk kaum buruh bila kelak UU Ciptaker disahkan.
"Sementara si buruh tidak punya kemampuan untuk acara di pengadilan, jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.
Artikel Rekomendasi