Terkait alasan gugatan itu, Dewi merasa masih sulit dimengerti karena ia berharap hal itu bisa dibicarakan. Namun, lanjut Dewi, justru keluar gugatan yang bahkan bisa mengancam dia kehilangan tempat tinggal. Ia juga sakit hati karena menurutnya mantan suami alisas ayah Alfian, Agus Sunaryo mendukung Alfian meski juga menjadi tergugat.
"Rp 200 juta cari di mana, kalau tidak, rumah diambil. Saya tinggal di mana? kenapa saya? Ayahnya mendukung," ujar Dewi.
"Kalau ingin damaikan tolong bicara. Ini mamanya, bukan orang lain," imbuhnya.
Mediasi yang sempat dilakukan oleh PN Salatiga, lanjut Dewi, ternyata Gagal. Ia pun berharap ada jalan damai meski kini ia sudah dibantu tim hukum dari LBH Demak Raya yang diminta mendampingi oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi sempat bertemu Dewi langsung di Semarang hari Jumat (22/1) lalu.
"Saya sebenarnya mengharapkan ini damai. Saya utamakan selesaikan damai. Semoga anak saya tergugah hatinya untuk menyelesaikan gitu ya. Untuk terbuka nuraninya, 'ini ibu saya, apakah pantas menggugat'. Semoga damai dan mencabut gugatan, itu harapan utamanya," ujarnya.
Salah seorang kuasa hukum Dewi, Amir Darmanto, mengatakan kemungkinan damai masih bisa terbuka karena ada kesempatan mediasi sebelum putusan. Maka pada agenda replik dan duplik maka saat itu akan disampaikan kepada majelis hakim agar bisa diselesaikan kekeluargaan.
"Nanti akan sampaikan ke majelis hakim agar bisa diselesaikan kekeluargaan. Karena sebelum putusan bisa dilakukan mediasi," ujar Amir.
Selain itu menurut Amir, obyek perkara yaitu mobil sebenarnya sudah masuk dalam perkara lainnya yaitu soal gono-gini antara Dewi dan mantan suaminya, sehingga tidak bisa digunakan dalam perkara lainnya.
"Kalau mau dipelajari bahwa mobil itu sudah masuk perkara lain, dikatakan ne bis in idem. Karena masuk perkara perebutan gono gini bu Dewi dengan mantan suami. Kalau hakim jeli maka memutuskan ne bis in idem," tandasnya.
(alg/sip)