HALUANRIAU.CO, TAPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kampar, tindak tegas para pelaku penutupan paksa perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco di Desa Karya Indah yang dilakukan oleh Ormas IPK (Ikatan Pemuda Karya) Cabang Tapung.
Dari informasi yang dihimpun ajaran Polres Kampar pada Minggu malam (4/10/2020) telah melakukan tindakan dengan mengamankan 3 orang anggota Ormas IPK Tapung tersebut.
Ketiga anggota IPK Cabang Tapung yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah Jobesman Manulang selaku Ketua PAC IPK Cabang Tapung, Dedi Simbolon Wakil Sekjend PAC IPK Tapung dan Albiner Siahaan Wakil Satgas PAC IPK Tapung.
Terhadap ketiga orang ini telah dilakukan pemeriksaan terkait tindakannya melakukan penutupan secara paksa perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco yang berlokasi di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, bahwa ketiga terperiksa ini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan.
Sementara Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid saat dikonfirmasi membenarkan penindakan tersebut.
“Ketiga anggota Ormas IPK Cabang Tapung ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kampar, Senin (5/10).
Kapolres Kampar itu juga mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan premanisme.
“Saya imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan premanisme, negara kita adalah negara hukum. Untuk itu janganlah melakukan cara-cara yang bertentangan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Reporter: Amri