JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Grace Natalie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pelaporan itu atas perkataan Grace Natalie yang tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana meminta Grace untuk meminta maaf atas perkataan tersebut.
“Jadi kekecewaan kita terhadap Grace, nantang-nantang begitu loh. Kita minta imbau sudahlah, kita ngerti lah dia masih junior, minta maaf selesai, ini nggak,” kata Eggy usai melapor dan mendampingi kliennya.
Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama
“Karena itu kita imbau lewat teman-teman pers sudi kiranya Grace akui kesalahannya dan mengaku salah. Kita sebagai umat Islam akan memaafkannya. Tapi kalau dia tidak minta maaf ya itu suatu bentuk dia nantang,” sambung Eggy.
Eggy juga menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
“Jadi begini penjelasannya ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan, perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diskriminatif, ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Eggy usai melapor.
Baca juga: Unggah Kata Tak Pantas soal Grace Natalie, Sejumlah Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah Ayat 8 Jo Surat Al Kafirun dimana semua ayat tersebut menggambarkan adanya toleransi, adil, dan tidak diskriminasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan