"Semula kan ada RUU Perlindungan ulama dan simbol-simbol agama, ada RUU perlindungan kiai dan santri, kemudian akhirnya dikompromikan judulnya menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama setelah mendapatkan masukan dari anggota Baleg dan beberapa fraksi," kata Anggota Baleg F-PKS Bukhori Yusuf saat dimintai tanggapan, Rabu (24/3).