Dari sinilah diketahui bahwa korban sudah dirudapaksa oleh guru (mengaji) nya,” kata Ramadhani.
Dari pengakuan korban, aksi pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Kala itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajar ngaji.
Selanjutnya, karena di rumah korban tidak ada siapa-siapa, muncul niat jahat pelaku untuk merudapaksa korban.
Baca juga: Menyamar Jadi Guru Ngaji, AMD Cabuli Anak Bawah Umur setelah Ngaku Bisa Usir Setan
Agar korbannya tidak curiga, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan dalih agar bisa konsentrasi belajar.
Di dalam kamar itulah korban dirudapaksa.
Selanjutnya, aksi bejat tersangka dilakukan pada Sabtu (23/2/2021) lalu.
Atas peristiwa ini, orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polres Asahan.
Pelaku pun terancam dikenakan hukuman kebiri sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia bagi predator anak.(cr2)