JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah terealisasi.
Beberapa unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.
Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.
Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.
Baca juga: Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000
View this post on Instagram
Mengapa plat nomor (TNKB) kendaraan listrik terdapat warna biru di bagian bawahnya? Ada yang tau? Yang tau comment yah Ges. #gesits #gesitsmotor #gesiters #motorlistrik #electricmotorcycle #electricscooter #gogreen #ev #smartbike
Mulai dijalankan
Ketika mengonfirmasikan hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Baca juga: Sambut Kebijakan DP Nol Persen, BMW Siapkan Mobil Listrik Terbaru
View this post on Instagram
FYI : Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya... Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB @ntmc_polri @rtmcpoldajabar
Identitas khusus
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan