Jakarta, Beritasatu.com – Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah salah satunya menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja peserta BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Subsidi ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Ada sebanyak 2,4 juta pekerja yang datanya telah selesai divalidasi oleh BPJamsostek sebagai penerima BSU. Sebagian besar sudah menerima bantuan tersebut, tetapi masih ada sebanyak 153.220 rekening yang bermasalah dan belum bisa disalurkan.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengungkapkan, dalam penyaluran BSU, ada beberapa kendala yang dijumpai. Antara lain adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah seperti duplikasi, tutup, tidak valid, dibekukan,atau tidak sesuai NIK. Kendala lainnya adalah data yang dikirim BPJamsostek tidak valid.
“Untuk menyelesaikan kendala tersebut, kami terus berkoordinasi dengan BPJamsostek terkait validasi data penerima bantuan. Kami juga berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, serta membuat posko pengaduan dan sistem cek data calon penerima online di portal Sisnaker,” kata Aswansyah dalam acara diskusi secara virtual, Senin (26/10/2020).
Hingga gelombang ke-6, Aswansyah mengungkapkan terdapat 153.220 rekening yang bermasalah, sehingga penyaluran BSU belum bisa dilakukan. “Kami masih menunggu pihak bank untuk menyalurkan hingga awal bulan Desember 2020,” jelasnya.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, BSU tadinya ditargetkan dapat menjangkau 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta berdasarkan data BPJamsostek. Tetapi dalam proses validasi data hingga 30 September 2020, yang berhasil dikumpulkan BPJamsostek sebanyak 14,8 juta data pekerja. Sisanya tidak masuk dalam data BPJamsostek lantaran pihak perusahan tidak memberikan nomor rekening pekerja sampai batas waktu yang ditentukan.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan validasi kembali, didapatkan angka 12,4 juta data pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan dan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
“Data yang tidak bisa dilanjutkan ada sebanyak 2,4 juta. Antara lain karena tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Ada juga yang tidak berhasil kami konfirmasi ulang karena berbagai sebab, antara lain nomor rekeningnya duplikasi, NIK-nya juga duplikasi, dan sebab-sebab lain. Ini juga sudah kami konfirmasi ke perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Tetapi sampai 30 September 2020, kami tidak mendapatkan respon yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Irvansyah.
Beberapa syarat penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJs Watch, Timboel Siregar mengkritisi jumlah penerima BSU yang hanya 12,4 juta pekerja, padahal targetnya sebanyak 15,7 juta pekerja. Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa tetap menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang berhak, meskipun pekerja tersebut tidak memiliki rekening di bank.
“Bantuan Subsidi Upah ini sebetulnya sangat baik untuk membantu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Tetapi memang persoalannya yang baru bisa dieksekusi hanya 12,4 juta pekerja. ini yang waktu itu kami kritik terkait Permenaker 14/2020, karena faktanya kan banyak pekerja kita yang belum punya rekening. Jadi bagaimana kalau pemberian bantuan itu dikombinasi melalui kantor pos,” kata Timboel.
Sumber: BeritaSatu.com