Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada menit ke-03.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.
Gus Nur dalam kasus ini juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Polri menolak permohonan itu dan memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.
"Iya, betul. Penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11).
Sementara itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya. Di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.
(lir/gbr)