TELENEWS.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 11 tahun 2020 yang di dalamnya ada Daftar Positif Investasi atau DPI yang mengatur kebijakan mengenai investasi miras atau minuman keras.
Banyak pihak yang protes karena ditandatanganinya UU tersebut, tidak terkecuali dari MUI yang diwakili oleh Cholil Nafis selaku ketua MUI Pusat.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dorius yang menjabat sebagai Ketua Persekutuan Wanita gereja Kristen Indonesia (PW GKI). Dorius mengatakan bahwa dari minuman keras tersebut akan memberikan dampak yang negatif pada masyarakat.
Mendengar banyak masukan dari masyarakat tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan investasi miras tersebut.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya, Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegasnya dalam Virtual Press Conference pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Perhatian publik kemudian beralih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang didorong untuk melepas saham yang dimiliki Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, yang merupakan produsen bir. Hal ini disampaikan oleh Bambang Kusumanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI.
“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi miras,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ditambahkan oleh Bambang, Fraksi PAN sebenarnya sudah mendesak Anies untuk melepas saham Pemprov DKI tersebut pada tahun 2019 yang lalu. Pihaknya juga meminta agar Pemprov DKI mengalihkan kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut ke investasi lainnya supaya nantinya tidak terjadi sentimen sosial.
Pendapat berbeda justru dilontarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang mempertanyakan alasan menjual saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta tersebut.
“Bukan masalah menguntungkan atau tidak. Itu nggak ada salahnya, kita tidak pernah menyuntikkan dana ke PT Delta. Ini ada apa? Ini ada apa dengan orang yang menggebu-gebu untuk menjual (saham) PT Delta,” katanya kepada awak media pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Ditambahkan oleh Prasetyo, pengelolaan PT Delta Djakarta tersebut pada awalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov DKI. Saat itu pemerintah berusaha untuk bisa mengatur peredaran minuman keras yang ada di masyarakat. Tujuannya supaya peredaran tersebut tidak menjadi liar.
Isu mengenai kepemilikan saham Pemprov DKI di perusahaan Bir menjadi salah satu kampanye Anies Baswedan pada ajang Pilkada DKI 2017 lalu. Dirinya mengatakan bahwa warga Jakarta lebih membutuhkan air bersih dibandingkan air keras.
“Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih,” ucap Anies pada (24/1/2017) lalu.
Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25 persen saham di PT Delta Jakarta, yang menurut Anies dari segi bisnis tidak menghasilkan keuntungan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI melalui Wakil Gubernurnya Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI mengalami kendala untuk menjual saham di PT Delta Djakarta ini.
Persetujuan dari DPRD DKI Jakarta dijadikan alasan untuk menunda penjualan saham ini. Dirinya mengaku sudah mengajukan rencana penjualan ini sejak tahun-tahun lalu namun belum ada respon.
“Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Riza. (Latief)