Ada sejumlah alasan mengapa muncul tudingan adanya agenda tersembunyi dari upaya DPR untuk merevisi UU KPK tersebut. Pertama, rencana revisi tersebut tidak diketahui publik, dalam arti pembahasannya tidak melibatkan masyarakat maupun lembaga/organisasi penggiat antikorupsi, sehingga banyak kalangan mengaku kaget begitu mendengar berita bahwa tiba-tiba DPR akan melakukan revisi UU KPK yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga:
Kedua, langkah DPR ini dinilai buru-buru dan diajukan oleh DPR periode 2014-2019 yang sebentar lagi masa kerjanya segera berakhir. Hampir tidak mungkin revisi UU KPK ini oleh anggota DPR periode 2014-2019 yang masa baktinya hanya tinggal sekitar tiga minggu lagi. Ini yang harus dipertanyakan, ada apa sebenarnya di balik langkah DPR dalam upayanya mengubah UU KPK tersebut. Maka tidak mengherankan jika ada kalangan yang menuding bahwa ada iktikad tidak baik dari DPR terkait kebijakannya tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut DPR bekerja dalam senyap terkait disahkannya revisi UU KPK tersebut yang begitu mendadak. Ada juga yang menyebut revisi UU KPK ini seperti kado pahit akhir masa kerja DPR periode 2014-2019.
Ketiga, ada sejumlah poin yang ada dalam revisi yang diajukan untuk mengubah UU KPK dinilai sarat dengan upaya untuk memoderatkan--kalau tidak bisa dikatakan melemahkan--lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Beberapa tema yang bakal menjadi kontroversi yang tercantum dalam revisi UU KPK yang diajukan DPR tersebut, di antaranya mulai statusnya yang akan berada di bawah lembaga eksekutif, kewenangan penyadapan yang harus izin, keberadaan dewan pengawas, hingga bolehnya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.