VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pamekasan meringkus 10 pemuda yang berkomplot mencuri kotak amal di belasan masjid di kabupaten setempat. Uang hasil curian itu mereka pakai untuk berpesta narkotika jenis sabu.
Kesepuluh pemuda itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka ialah FDK (17 tahun), RM (15), MI (18), SB (19), RFY (19), AF (17), DN (17), NKA (21), MD (20), dan AIE (20). Mereka semua saling kenal, namun berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Aparat membekuk mereka setelah menerima pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan SPBU. Di beberapa lokasi aksi mereka tertangkap kamera pemantau atau CCTV.
Berbekal rekaman CCTV itu tim Resmob Polres Pamekasan bergerak dan berhasil menangkap para tersangka.