Keuntungan mendirikan PT, di perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat saat ini, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum, merupakan kumpulan modal/saham, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya.
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, serta kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk lebih memacu pembangunan ansional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan tetap memunculkan prinsip-prinsip keadilan dalam berusaha.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Kegiatan usaha dari perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perseroan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.
Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berhak menjadi pemegang hak dan kewajiban, termasuk menjadi pemilik dari suatu benda atau harta kekayaan tertentu. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan sesuatu yang diciptakan oleh hukum untuk memenuhi perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat.
Kita juga tahu bahwa unsur-unsur perseroan merupakan badan hukum, yang artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya, seperti yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Seperti yang kita ketahui, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan “perjanjian”.
Karena merupakan “perjanjian” maka ada pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut yang artinya ada lebih dari satu atau sekurangkurangnya ada dua orang atau dua pihak dalam perjanjian tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1313 Kitab Undangundang Hukum Perdata. “Perjanjian” pendirian perseroan terbatas yang dilakukan oleh para pendiri tersebut dituangkan dalam suatu akta notaris yang disebut dengan “Akta Pendirian”.
Akta Pendirian ini pada dasarnya mengatur berbagai macam hak-hak dan kewajiban para pihak pendiri perseroan dalam mengelola dan menjalankan perseroan terbatas tersebut.
Hak-hak dan kewajibankewajiban tersebut yang merupakan isi perjanjian selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar” perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PT.
Baca juga: Tips Merangkai Nama PT Agar Mudah di Ingat
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal yang oleh Undang-undang diberi status badan hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (4), yang berbunyi: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Namun, seperti yang kita ketahui bahwa sekarang peraturan mengenai PT juga ada yang berubah dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Apa Saja Perubahannya?
- Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum Bukan Lagi Pada Tanggal Diterbitkannya Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan Undang-Undang Cipta Kerja merubah Pasal 7 ayat (4) UU PT, sebelumnya diatur bahwa “perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan” menjadi “perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran”. Sehingga status badan hukum perseroan didapatkan tidak lagi ditandai dengan diterbitkannya keputusan Menteri namun setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran.
- Minimal Modal Dasar Dalam UU PT Dihapuskan Sebelumnya diatur bahwa paling sedikit modal dasar PT adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 32 UUPT). Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan, dengan kata lain tidak terdapat modal minimum.
- Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Dapat Didirikan Oleh 1 (Satu) Orang Dan Beberapa Perubahan Aturan Terkait Usaha Mikro Dan Kecil Dalam UU PT usaha mikro dan kecil bukanlah termasuk yang dikecualikan berkaitan dengan aturan bahwa PT harus didirikan oleh minimal 2 orang (Pasal 7 UU PT). UU Cipta Kerja salah satunya merubah Pasal 7 ayat (7) menjadi mengecualikan beberapa pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu sehingga perseroan dapat didirikan oleh 1 orang. Kriterianya adalah:Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;Badan Usaha Milik Daerah;Badan Usaha Milik Desa;Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atauPerseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Hal ini (Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang) juga kembali ditegaskan dalam Pasal 153A perubahan UU PT dalam UU Cipta Kerja. Untuk dapat mendirikan usaha mikro kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Diatur lebih lanjut bahwa Pernyataan pendirian memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
Begitu juga dengan perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan oleh pemegang saham dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
- Terdapat Perubahan Dan Integrasi Perizinan Berusaha Di Berbagai Bidang
Dalam UU Cipta Kerja perizinan berusaha diseragamkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Perizinan Berusaha yang diubah, diintegrasikan dan diseragamkan terdiri dari beragam sektor yaitu:
- Kelautan dan perikanan;
- Pertanian;
- Kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuian;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
- Pertahanan dan keamanan.
Keuntungan Mendirikan PT
Sebelum kita mengetahui lebih jauh tentang mendirikan PT, serta memberikan jasa hukum dalam pendirian PT kepada Teman Bizlaw. Bizlaw pastinya harus memberitahu apa saja sih keuntungan dari melakukan pendirian sebuah PT?
Pasti Teman Bizlaw juga banyak yang sudah bertanya-tanya kan? Untuk apa sih mendirikan PT? Memangnya usaha biasa tidak cukup? Kenapa harus menjadi PT? Nah, Bizlaw akan menjelaskannya untuk kalian nih!
Apabila Teman Bizlaw melakukan pendirian PT, akan membantu pengusaha dalam melakukan ekspansi bisnisnya ke sektor lain. Mengapa? Karena untuk ruang lingkup PT itu sendiri lebih luas, salah satunya adalah karena modalnya yang juga cukup besar.
Teman Bizlaw bisa melakukan usaha baik di bidang pariwisata, makanan hingga konstruksi dalam satu PT yang sama. Sehubungan dengan aktivitas yang luas tersebut, modal suatu PT juga tidak terbatas.
Ini nih yang jadi keunggulan PT yang lain adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi. Fleksibilitas suatu PT ini juga mendukung adanya pelebaran usaha yang dijalankan ke skala yang lebih besar, tidak hanya di dalam negeri, melainkan sampai melakukan PMA.
Dalam suatu PT, terdapat pembatasan tanggung jawab, sehingga keberlangsungan perusahaan terjamin karena adanya aturan dan birokrasi yang jelas. Hal ini akan mendukung suatu pernyataan bahwa, jika ada kerugian yang dialami oleh suatu PT, maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
Dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham.
Kemudian, yang paling penting adalah mendapat perlindungan hukum, Dengan status PT yang terdaftar dan sesuai dengan perundan undangan yang berlaku maka pendirian pt memastikan perlindungan hukum yang sah.
Syarat Mendirikan PT
Adapun syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu:
- Akta Pendirian. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal). Didukung Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tentang Pasar Modal.
- Pengesahan Oleh Menteri. Maksudnya adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh status badan hukum. Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau kuasanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak substitusie. Agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama – sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
- Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang melakukan pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang memberikan pengesahan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung. Daftar perseroan memuat data tentang Perseroan yang meliputi:Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan.Alamat lengkap Perseroan.Nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri.Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri.Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar.Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri.Berakhirnya status badan hukum Perseroan.Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Prosedur Mendirikan PT
Penting bagi Teman Bizlaw yang ingin mendirikan PT dalam mengetahui bagaimana sih prosedurnya? Walaupun pada praktiknya akan banyak perbedaan, namun disini Bizlaw akan menjelaskan secara general prosedur yang akan dilakukan apabila akan melakukan pendirian PT.
Yang pertama adalah melakukan Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan http://ahu.go.id.
Setelah itu membuat Akta Perusahaan. mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang formal, dan disahkan oleh KEMENKUMHAM.
Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dilanjutkan dengan Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
Kemudian melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan. Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI. KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perban BPS No 2 tahun 2020 tentang Perubahan KBLI 2017.
Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id. Perusahaan akan mendapat NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.
Wajib Siapkan Ini Nih!
Setelah mengetahui syarat dalam melakukan pendirian PT, penting untuk diketahui Teman Bizlaw apa saja yang harus disiapkan, seperti dokumen-dokumen terkait untuk kebutuhan pendirian. Biasanya, dalam melakukan pendirian, Teman Bizlaw wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Berapa Biayanya?
Nah, penting nih buat Teman Bizlaw mengetahui berapa sih biaya pendirian PT itu sendiri? Pada dasarnya, untuk biayanya tidak diatur atau tidak ditetapkan standar oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Biaya yang diberikan biasanya akan berbeda-beda dari masing-masing wilayah dan domsili dari perusahaan yang didirikan. Mengapa begitu?
Karena pembayaran yang dilakukan tidak hanya 1 (satu) pembayaran saja, misalkan mengajukan SIUP atau NIB pasti dalam pendaftarannya terdapat pembayaran sendiri, pengajuan BPJS dan pajak, terdapat biayanya sendiri.
Biaya pendirian PT di setiap daerah akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan wilayah dan domisilinya.
Disinilah gunanya menggunakan jasa Bizlaw! Bizlaw sebagai your one stop legal solution memberikan jasa konsultan hukum yang bisa menjadi solusi bagi Teman Bizlaw yang ingin melakukan pendirian PT! Bizlaw sudah berpengalaman dan membantu klien-klien di seluruh penjuru Indonesia dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di bidangnya.
Untuk biaya, Bizlaw mulai dari Rp 5.000.000,00 dalam hal melakukan pendian PT cepat, Teman Bizlaw bisa mendapatkan fasilitas pengecekan nama PT, Akta Notaris, SK Menkumham, dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), serta pengurusan NPWP dan SKT, SIUP, dan NIB.
Teman Bizlaw gak mau ribet? Sekalian urus izin PT-nya? Bisa membayar Rp 9.000.000,00, kalian akan mendapatkan pengecekan nama PT, Akta Notaris, SK Menkumham, dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Kemudian di harga Rp 11.000.000,00, Teman Bizlaw bisa tambah sewa virtual office selama 1 (satu) tahun loh! Terjangkau banget kan harganya? Gak usah khawatir, pendirian PT yang diberikan oleh Bizlaw akan ditangani oleh orang-orang profesional yang sudah ahli di bidangnya kok!
Hubungi Kami
Mendirikan PT itu banyak benefitnya loh Teman Bizlaw, dari bebas melakukan aktivitas bisnis, bisa melakukan pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan, sampai pengalihan kepemilikannya juga lebih mudah dari bentuk lainnya, bahkan lebih mudah jika mau bersekutu dengan pihak asing nih Teman Bizlaw. Dan yang pasti adalah dilindungi oleh Undang-Undang!
Nah makanya penting banget kan mengetahui keuntungan, syarat, dan cara bahkan biaya dalam mendirikan suatu PT.
Makanya kalau mau mendirikan PT jangan sampai lupa nih sama dokumen-dokumen kecilnya yang penting banget buat diurus! Gak ada waktu buat ngurusnya? Masih banyak kerjaan tapi pingin bikin PT? Yuk jangan ragu untuk konsultasikan pendirian PT dan pastinya dirikan PT-mu bersama Bizlaw!
Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.
Baca juga: Ingin Merubah CV ke PT dengan mudah? Baca ini