KOMPAS.com – Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.
Namun, kadang kala aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.
Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api.
Salah satunya seperti sebuah video yang dibagikan oleh akun Twitter Polda Metro Jaya dalam Twitternya @TMCPoldaMetro
Dahulukan selalu KA, menerobos Perlintasan Kereta yang telah memberikan isyarat untuk berhenti dapat berakibat kecelakaan.pic.twitter.com/ms6dlYvFId — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 12, 2020
Pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.
Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Ya betul (sesuai Undang-undang tersebut)," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikonfirmasi Kompas.com Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Menerobos Rambu di Perlintasan KA, Mengintai Ancaman Jiwa dan Denda
Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Adapun Pasal 114 berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan