“STCK tidak digunakan buat operasional kendaraan bermotor sehari hari. Namun, sebagaimana diatur pada pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi bisa dioperasikan di jalan, hanya untuk kepentingan tertentu,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada kumparan, Selasa (13/8).