Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Beiby Putri ini.
"Perempuan atas nama IPR diamankan di Apartemen Basurra City, Jatinegara, Jaktim," kata Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Beiby Putri ditangkap pada Jumat (5/2) malam. Dari Beiby Putri disita narkoba 2 plastik klip sabu.
"Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 1,85 gr dan 0,20 gr," imbuhnya.
Saat ini Beiby Putri masih diperiksa polisi. Polisi masih mengembangkan kasus dari mana Beiby Putri mendapatkan barang haram itu.
Lihat juga Video: Vanessa Angel Ditangkap Bareng Model Majalah Dewasa
(mea/hri)