JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada senilai Rp 30 miliar.
Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief mengatakan, berdasarkan hukum acara, ketua PN Jakarta Selatan akan memanggil pimpinan PKS sebagai tergugat untuk melaksanakan seluruh amar putusan MA dalam jangka waktu delapan hari.
"PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat. Kalau dalam waktu jangka waktu delapan hari juga pimpinan PKS tidak melaksanakan putusan MA, pada akhirnya kita akan ajukan permohonan eksekusi lewat penyitaan aset," ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Mujahid menambahkan, penyitaan aset akan dilakukan sebagai tanggung jawab pimpinan PKS dalam memenuhi kewajiban membayar kerugian imateril.
Baca juga: Presiden PKS Tak Mau Buru-buru Bayar Ganti Rugi Rp 30 M untuk Fahri
Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pimpinan PKS yang dapat membenarkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.
"Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja. Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi," ungkapnya kemudian.
Mujahid pun mengajak pimpinan PKS untuk menaati putusan pengadilan sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan