JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Hariadi Nasution menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebut ada anggota FPI tertawa-tawa saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
Ia menyayangkan kesimpulan yang hanya berdasarkan rekaman suara (voice note), atau bukan berdasarkan fakta di lapangan.
“Ya itu kan terjadinya para laskar yang mengalami, sementara Ketua Komnas HAM itu kan dia enggak mengalami, dia hanya mendengar rekaman voice note dan menyimpulkan hal itu dari voice note,” kata Hariadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
“Itu sangat-sangat disayangkan sekali begitu, masa sekelas Komnas HAM menyimpulkan dari voice note itu laskar FPI ketawa-ketawa,” ucap dia.
Baca juga: Ahli yang Diminta Pendapatnya soal Voice Note FPI Pernah Kerja dengan FBI
Terkait adanya laskar FPI yang tertawa-tawa pada saat bentrok tersebut, menurut Hariadi, hal itu adalah usaha laskar FPI untuk tenang dalam menjaga pemimpinnya Rizieq Shihab.
Ia merasa heran dengan kesimpulan Komnas HAM yang menyebut suasana bentrok tersebut tidak mencekam hanya berdasarkan voice note.
“Itu kan kejadiannya pagi menjelang subuh ya, kalau posisi tegang, apalagi statusnya laskar, dia tetap santai, tetap enjoy, ya karena mereka juga tahu dia di dalam posisi menjaga ulama,” kata Hariadi.
“Kenapa dengan voice note saja dia bisa menyimpulkan suasana itu enggak tegang, enggak mencekam? jadi enggak ada yang meninggal dong? Mencekamlah itu sudah pasti, berapa peluru ke dalam tubuh setiap mantan laskar itu coba,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hariadi menilai, Komnas HAM terlalu cepat menyimpulkan apa yang menjadi temuannya tanpa melihat fakta bahwa yang meninggal ada enam orang laskar.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi
Ia juga menyayangkan aparat kepolisian yang pada akhirnya menembak anggota laskar FPI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan