VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri memastikan ada tindakan hukum dalam kasus penolakan Habib Rizieq kepada Satgas COVID-19 dan Rumah Sakit Ummi Bogor.
Bahkan, tim Polda Jabar tengah menjalankan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Dofiri menuturkan sebab perlunya tindakan hukum dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan penanganan dua kasus itu, mungkin barangkali kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam," ujar Dofiri di Bandung, Senin, 30 November 2020.
Tak berhenti di situ, Habib Rizieq pun menolak keberadaan tim Satgas COVID-19 yang melakukan pemeriksaan tracing. "Satgas COVID-19 datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas COVID-19," ujarnya.