"Kemudian kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," urai Andika.