POJOKSATU – Sebuah iklan sandal New Era telah mengusik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap seronok. Iklan yang tayang di beberapa stasiun televisi mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas penyiaran tersebt.
Atas masalah tersebut, KPI melangyangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi swasta nasional yang masing-masing adalah; Metro TV, Indosiar, TV One, Trans 7, dan Trans TV.
KPI menilai, penayangan iklan New Era tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3) Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya.
KPI menilai bahwa muatan iklan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan. KPI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Dalam ketentuan EPI huruf A poin 1.7 disebutkan, “Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.” demikian ditulis KPI dalam surat tegurannya. (Merdeka/ril)