TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelakor dan Pebinor ternyata bisa dipenjara, kasus selingkuh marak di Indonesia, ini aturan hukumnya.
Di Indonesia sedang marak perselingkuhan, ternyata pelakor dan pebinor bisa dipenjarakan, ini aturan hukum pidananya.
Perselingkuhan kini sedang marak di Indonesia.
Kasus perselingkuhan di Indonesia saat ini banyak sekali hingga banyak membuat orang geram.
Setelah menikah memang banyak godaan dalam menjalani hubungan.
Khususnya godaan dari orang ketiga yang menyebabkan adanya perselingkuhan.
Baca: Wanita Ini Punya 2 Suami Sah dan 1 Selingkuhan, Bikin Pengadilan Bingung hingga Libatkan 2 Negara
Baca: Wanita 21 Tahun Ini Selingkuhi Suaminya yang Berumur 74 Tahun dengan Memilih Pria 60 Tahun
Saking maraknya kasus perselingkuhan tersebut kini muncul istilah 'pelakor' yakni perebut laki orang dan 'pebinor' perebut bini orang.
Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.
Dikutip dari Grid.id, menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.
Polisi Gerebek Istri saat Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel, Tertangkap Hanya Pakai Baju Tidur
Memilih Bungkam Terkait Isu Perselingkuhan, Nissa Sabyan Rilis Lagu Baru Singgung Kekhilafan
Nissa Sabyan Nangis di Depan Kamera untuk Pertama Kalinya Setelah Ramai Isu Selingkuh dengan Ayus
VIRAL Pemuda Ralat Doa Gara-gara Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan: Ya Allah, Doanya Saya Cancel
Ciptakan Lagu Berjudul 'Nissa Sabyan I Love U So Much', Aldi Taher Kena Bully