Jum’at, 8 Pebruari 2019 14:05Curi Kabel Listrik Milik PT PLN di Rambah Samo, Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi Rohul
Diduga mencuri kabel listrik milik PT
PLN, dua pria asal Provinsi Sumatera Utara
ditangkap anggota Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Diduga mencuri kabel listrik milik PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), dua pria asal Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) ditangkap anggota Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kedua pria berprofesi sebagai petani asal Sumut ditangkap polisi Rohul
yakni terlapor AHH (33 tahun) dan rekannya RS (38 tahun). Kedua terlapor
berasal dari Dusun Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul
Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan dugaan pencurian kabel listrik terjadi
di Panel Gardu milik PT. PLN berlokasi di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah
Samo pada Sabtu pagi (2/2/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Keduanya ditangkap anggota Polsek Rambah Samo berdasarkan laporan Faya
Efdika Yasseff (26 tahun), pegawai BUMN asal Medan Kota, Sumut, yang juga
sebagai Supervisor Tehnik dan Jaringan Kabel di Panel Gardu milik PT. PLN
di Kecamatan Rambah Samo.
Selain menangkap kedua terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN,
ungkap Ipda Nanang, anggota Polsek Rambah Samo turut menyita 1 mobil Toyota
Kijang, 1 gergaji besi.
"Turut disita empat buah potongan kabel listrik dengan panjang lebih
kurang 2 meter," tambah Ipda Nanang, Jumat (8/2/2019).
Penangkapan kedua pria asal Sumut ini, ungkap Ipda Nanang, berawal Sabtu
(2/2/2019), pelapor Faya Efdika menerima laporan dari pegawai piket PLN
bernama Saipul melalui group WhatsApp PT. PLN Pasirpangaraian, bahwa
sebagian kabel listrik di Panel Gardu PLN di Desa Karya Mulia dicuri pelaku
yang telah diketahui masyarakat Desa Karya Mulia, dan masih dalam
pengejaran.
Saat itu, ungkap Ipda Nanang, kedua pelaku berhasil meloloskan diri ke arah
dalam kebun kelapa sawit. Mendapat informasi itu, pelapor melaporkan
kejadian ke Polsek Rambah Samo guna penanganan lebih lanjut.
Sabtu sore sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pria yang dicurigai sedang
duduk di depan sebuah cucian kendaraan di Desa Langkitin Kecamatan Rambah
Samo.
Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy dan beberapa personel langsung menuju ke
lokasi, dan berhasil menangkap terlapor AHH, sedangkan terlapor RS berhasil
melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit warga.
Melihat salah seorang terlapor kabur, Kapolsek Rambah Samo dan anggota
langsung menyisir ke dalam kebun kelapa sawit warga, namun pria ini tidak
ditemukan.
Keesokan harinya, Ahad siang (3/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB, terlapor RS
berhasil juga ditangkap di dalam kebun kelapa sawit milik warga
setempat.
"Pelaku ini (RS) ditangkap tepatnya 500 meter di belakang Mapolsek Rambah
Samo," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***(zal)