3 Pria Asal Sumut Ditangkap Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Polda Riau
Berita Sebelumnya
- Rehap Kantor Desa, Kabid DPMD Bengkalis Erdila Kasi Penjelasan
- Forkopimda Bengkalis Tinjau Posko Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Rupat
- Kemendes: Masyarakat Terima BLT Dana Desa Sebelum 24 Mei
- Rapat BLT Kampung Teluk Masjid Berakhir Kisruh.
Berita Terkait
- Polres Bengkalis Tangani Dugaan Korupsi dengan Kerugian Rp1 Miliar
- Tahun ini, Alokasi Dana Kelurahan di Bengkalis Rp7 Miliar
- Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Toro Dituntut 1.6 Tahun Penjara, Denda 100 Juta
- Lelang Mobil Dinas Pemkab Bengkalis Ditunda Lagi
- UN SMA/SMK di Riau Dipercepat, Ini Jadwalnya
- Kamis, Bupati Amril Hadiri Peresmian MTsN 4 Bengkalis di Kecamatan Bathin Solapan
DURI -- Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Jajaran Opsnal Direskrimum Polda Riau, Sabtu (5/1/19) sekira pukul 02.00 WIB sukses membekuk 3 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) alat berat milik PT Perusahaan Gas Nevada (PGN) Solusion dan sepeda motor pekerja diarea pembangunan proyek Jalan Tol dikawasan Perkebunan PT Murini, Areal STA 98, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan tempat dan waktu yang berbeda beda.
Dari tiga orang pelaku tersebut diantaranya berinisial War alias A (40) warga Jalan Dusun III Parit minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut), AY alias A Bin UT (30) warga Jalan lintas Sumatra - Balam, Kilometer 08, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan RH (43) warga Rantau Prapat, Gang Sepakat, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Selain ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk awal diringkusnya para tersangka diantaranya Tali plastik warna hitam, lakban besar warna kuning,1 Unit Hand phone (HP) merk Nokia 105 Warna biru (milik korban) dan dompet warna coklat.
Berawal dari LP/ 201 / XII / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu tanggal 27 Desember 2018 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut ditindak lanjuti dan berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial War dan RH, namun saat diinterogasi, pelaku RH tidak mengakui perbuatannya namun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dumai dengan kasus yang sama dan sempat diserahkan ke Polres Dumai.
Tidak puas dengan hasil tangkapannya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AY dikediaman adiknya dijalan Merbau, Rantau Perapat, Sumut. Dari interogasi yang dilakukan terhadap tiga pelaku, terkuaklah jika keseluruhan pelaku Curas berjumlah 5 orang dan dua diantaranya berinisial UM dan Y serta telah masuk dalam DPO.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis Alat berat dan ranmor yang menggunakan senjata Api tersebut."Kita terus berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Riau guna dilakukan pengembangan lebih lanjut agar seluruh pelaku tertangkap,"terangnya.(hen/AT)
Sumber : Riauterkini.com
Print Berita Print Berita