Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Lalu di mana keberadaan pimpinan ormas FPI itu sekarang?
Sebagaimana diketahui, dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya memiliki kewenangan mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kendati demikian, hingga kini keberadaan Habib Rizieq belum diketahui. Lalu di mana Habib Rizieq? Klik halaman selanjutnya.