“Pembatalan itu artinya KPU tidak melaksanakan pekerjaannya, padahal penyampaian visi misi menjadi salah satu media untuk menciptakan demokrasi berkualitas.Oleh karena itu kami anggap KPU ini tidak menyelenggarakan aturan umum,” kata Ketua Bidang Advokasi BPP DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1).